Spread the love

Informasi mengenai perkembangan kasus hukum terkait pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2026.

Berikut adalah rincian mengenai tuntutan, proses persidangan, serta pihak-pihak lain yang terseret dalam kasus ini:

Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim

Pada persidangan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: Menuntut hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
  • Denda: Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun (terdiri dari Rp809,5 miliar kerugian negara dan Rp4,87 triliun akumulasi kekayaan yang dianggap tidak wajar).
  • Subsider Uang Pengganti: Jika tidak mampu membayar uang pengganti setelah aset disita, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai Nadiem bersalah karena “mengunci” spesifikasi pengadaan pada produk Google (ChromeOS) yang dinilai tidak efektif untuk daerah dengan keterbatasan akses internet (daerah 3T), serta dianggap memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Pihak-Pihak Lain yang Terlibat

Kasus ini dikategorikan sebagai korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain Nadiem, beberapa nama dari lingkaran internal kementerian dan rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka atau telah divonis:

Nama Pihak

Jabatan/Peran

Status Hukum

Ibrahim Arief (Ibam)

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Divonis 4 tahun penjara (Mei 2026).

Sri Wahyuningsih (SW)

Eks Direktur SD Kemendikbudristek

Tersangka; diduga berperan dalam penyusunan Juknis yang mengunci spesifikasi.

Mulyatsyah (MUL)

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek

Tersangka; diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan di tingkat menengah.

Jurist Tan

Eks Staf Khusus Mendikbudristek

Disebut dalam dakwaan ikut serta dalam proses pengambilan kebijakan.

Pihak Swasta

Vendor pemenang tender & perwakilan teknologi

Beberapa pimpinan perusahaan diperiksa terkait dugaan gratifikasi.

Dinamika Persidangan & Pembelaan

Dalam tanggapannya usai sidang tuntutan, Nadiem menyatakan kekecewaannya dan membantah adanya unsur korupsi. Poin pembelaannya antara lain:

  • Keabsahan Harta: Menyatakan bahwa kekayaan pribadinya bersumber dari penghasilan yang sah (terutama saham Gojek sejak 2015), bukan dari proyek kementerian.
  • Tujuan Digitalisasi: Menegaskan bahwa kebijakan Chromebook adalah upaya modernisasi pendidikan, bukan untuk menguntungkan satu pihak (monopoli Google).
  • Kritik atas Tuntutan: Nadiem mempertanyakan besaran tuntutan yang dianggapnya tidak rasional jika dibandingkan dengan kasus pidana berat lainnya.

Proses hukum saat ini masih berjalan dan majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) dalam beberapa waktu mendatang setelah agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *