Spread the love

JAKARTA — Wajah penegakan hukum kita hari ini menampilkan sebuah teater absurditas yang memicu tanda tanya besar di benak publik. Di satu sisi, Jaksa Agung resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dan operasional yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada jajaran pengawas internal kejaksaan. Namun, di sisi lain—hampir secara bersamaan—sebuah instruksi mengejutkan keluar dari meja tertinggi di Gedung Bundar: penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) diperintahkan untuk dihentikan.

Dua keputusan kontras ini memicu riak kecurigaan yang tajam. Apakah ini bentuk pembersihan internal yang tulus, atau sekadar drama pengalihan isu demi meredam gejolak politik di balik layar?

Jampidsus di Ujung Tanduk: Reformasi atau Cari Selamat?

Penyerahan kasus Jampidsus ke bagian pengawasan internal kejaksaan disebut-sebut sebagai langkah “bersih-bersih rumah tangga.” Publik disuguhi narasi bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, bahkan seorang Jampidsus sekalipun yang selama ini dikenal sebagai “ujung tombak” pemberantasan korupsi kakap.

Namun, para pengamat hukum melihat langkah ini dengan kacamata skeptis. Mengapa baru sekarang? Dan mengapa penanganannya terkesan ditarik ke ranah internal yang kerap kali berakhir dengan sanksi administratif yang sunyi dari radar publik?

“Melokalisir kasus Jampidsus ke ranah internal kejaksaan berpotensi menjadi taktik penyelamatan korporat. Publik butuh transparansi, bukan sidang etik tertutup yang hasilnya hanya dipajang di mading kantor,” ujar seorang peneliti dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Intervensi di Pusaran MBG: Mengapa Penyelidikan Dihentikan?

Kejanggalan terbesar justru terletak pada keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan penghentian penyelidikan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Proyek nasional yang menyasar jutaan anak sekolah ini sejak awal telah diwarnai laporan miring terkait kongkalikong tender, penggelembungan anggaran (markup), hingga kualitas logistik yang jauh dari standar.

Ketika kejaksaan daerah mulai mengendus adanya kerugian negara bernilai miliaran rupiah dan bersiap menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, “rem darurat” mendadak ditarik dari Jakarta. Alasan klasik yang kerap dilemparkan biasanya berkisar pada “demi kondusivitas program strategis nasional” atau “belum ditemukan unsur niat jahat (mens rea).”

Namun, di mata publik, penghentian ini berbau amis. Proyek MBG bukan sekadar program sosial, melainkan komoditas politik kelas berat yang melibatkan jaringan elite kekuasaan. Menghentikan penyelidikan ini sama saja dengan menebar karpet merah bagi para pencuri uang rakyat untuk berpesta di atas piring makan anak-anak sekolah.

Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke “Kawan”

Simbiosis antara penyerahan Jampidsus dan penghentian kasus MBG mengonfirmasi satu ketakutan terbesar kita: hukum di negeri ini masih menjadi alat tawar-menawar politik (political bargaining).

Masyarakat disuguhi ilusi ketegasan lewat pemeriksaan pejabat internal (Jampidsus), sementara pada saat yang sama, aliran dana haram dalam proyek raksasa MBG dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum. Ini bukan lagi sekadar tebang pilih, melainkan bentuk nyata dari amputasi keadilan.

Jika Jaksa Agung tidak mampu memberikan penjelasan yang rasional, transparan, dan berbasis bukti hukum yang kuat atas penghentian kasus MBG, maka legitimasi kejaksaan sebagai benteng terakhir keadilan akan runtuh ke titik nadir. Publik tidak butuh jaksa yang pandai bersilat lidah di podium; publik butuh keberanian untuk menyentuh mereka yang berada di lingkaran dinasti kekuasaan.

Hari ini, lonceng kematian pemberantasan korupsi kembali berdentang keras dari halaman Kejaksaan Agung. Dan kita, rakyat biasa, hanya bisa menonton dengan rasa geram yang tertahan.

Baca juga mengenal Regarcomm Development
Untuk tambah pengetahuan baca Utan Kayu Break
Untuk tambah informasi dan tips baca diblog  Regarcomm Development

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *