white paper in a typewriterPhoto by Markus Winkler on <a href="https://www.pexels.com/photo/white-paper-in-a-typewriter-12410065/" rel="nofollow">Pexels.com</a>
Spread the love

Di satu sisi, kita menyaksikan sebuah realitas yang getir: indeks demokrasi merosot, penegakan hukum terasa “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, kebebasan berpendapat menyempit, dan institusi hukum kerap dijadikan alat politik kekuasaan. Kondisi ini jelas tidak mencirikan sebuah negara demokrasi dan hukum yang sehat (constitutional state).

Namun, di sisi lain, ada sebuah paradoks besar. Secara tekstual dan struktural, aturan main (regulasi) kita sebenarnya jauh lebih baik hari ini.

UUD 1945 pasca-amandemen jauh lebih demokratis dibanding versi aslinya yang sangat berpusat pada kekuasaan presiden (executive heavy). Kita juga telah berhasil memperbarui warisan kolonial dengan memiliki KUHP baru yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan, serta undang-undang hukum acara (KUHAP) yang secara normatif menjunjung hak asasi manusia.

Pertanyaannya: Jika aturannya sudah lebih baik, mengapa kondisinya justru memburuk? Apakah masalahnya terletak pada teks hukumnya, atau pada mentalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sudah telanjur rusak?

1. Konstitusi dan Regulasi Kita Sudah Berada di Jalur yang Benar

Pendapat bahwa konstitusi pasca-amandemen dan regulasi baru seperti KUHP baru lebih baik adalah argumen yang memiliki landasan kuat secara hukum tatanegara. Mari kita bedah mengapa aturan kita secara normatif sudah maju:

  • UUD 1945 Pasca-Amandemen: Sebelum diamandemen, UUD 1945 sangat multitafsir dan memberikan kekuasaan yang hampir tanpa batas kepada Presiden (tidak ada pembatasan periode yang tegas, tidak ada Mahkamah Konstitusi, dan DPR sangat lemah). Pasca-amandemen, kita memiliki sistem checks and balances yang jelas, pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode, dan jaminan HAM yang ditulis terperinci (Bab XA).

  • Pembaruan KUHP dan KUHAP: KUHP warisan Belanda (WvS) dibuat abad ke-19 dengan semangat kolonial—untuk menindas kaum pribumi demi kepentingan penjajah. KUHP baru yang kita miliki saat ini, meskipun masih memiliki perdebatan di beberapa pasal, secara filosofis telah bergeser dari keadilan retributif (balas dendam/penjara) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.

Artinya, secara sosiologi hukum, “produk hukum” (legal substance) kita tidak sedang mundur. Kita sudah memiliki kompas yang bagus.

2. Masalah Utama: Krisis Mentalitas SDM dan Budaya Hukum

Ketika aturan yang bagus bertemu dengan kondisi lapangan yang buruk, teori hukum Lawrence M. Friedman memberikan jawaban. Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh teks aturan (legal substance), tetapi juga oleh aparat penegak hukum (legal structure) dan budaya hukum masyarakat (legal culture).

Di sinilah letak akar masalahnya. Masalah terbesar Indonesia saat ini bukan pada hukum yang tertulis, melainkan pada mentalitas manusia yang menjalankan dan menafsirkan hukum tersebut.

Ada beberapa penyakit mentalitas yang membuat aturan bagus menjadi tidak berguna:

A. Syahwat Kekuasaan yang Mengakali Aturan (Rule by Law)

Elite politik kita mengalami degradasi moral di mana hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima tertinggi (Rule of Law), melainkan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan (Rule by Law). Aturan yang sudah bagus dicari celahnya, ditafsirkan secara elastis, atau diubah secara kilat di parlemen demi melanggengkan kekuasaan atau melindungi kelompok tertentu.

B. Budaya “Aji Mumpung” dan Transaksional

Mentalitas koruptif dan transaksional masih mencengkeram sebagian oknum penegak hukum kita. Hukum menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sebagus apa pun KUHP atau KUHAP dirancang, jika mentalitas penyidik, jaksa, dan hakimnya masih bisa “dibeli”, maka keadilan tidak akan pernah tegak. Aturan penahanan atau pembuktian yang ketat dalam KUHAP bisa dengan mudah diakali lewat rekayasa kasus jika moralitas SDM-nya rapuh.

C. Feodalisme Akut

Mentalitas SDM kita masih terjebak dalam budaya feodal, di mana kepatuhan diberikan kepada “siapa yang punya jabatan dan uang”, bukan kepada “apa aturan hukumnya”. Akibatnya, bawahan takut menegakkan aturan jika berhadapan dengan kepentingan atasan atau elite yang lebih kuat.

3. Aturan Bagus Tanpa “Moral Kompas” Adalah Dokumen Mati

Filsuf hukum Romawi kuno, Cicero, pernah mengatakan: “Leges sine moribus vanae” yang berarti hukum tanpa moralitas adalah sia-sia.

Sebuah negara tidak bisa mendadak menjadi demokratis dan adil hanya karena memiliki buku undang-undang yang modern. Undang-undang hanyalah benda mati. Yang menghidupkannya adalah manusia. Jika manusia yang menghidupkannya memiliki mentalitas jalan pintas, egois, dan serakah, maka hukum yang demokratis sekalipun akan diubah wajahnya menjadi hukum yang otoriter melalui praktik di lapangan.

Memburuknya demokrasi kita hari ini terjadi karena institusi-institusi demokrasi (seperti partai politik, lembaga peradilan, dan penyelenggara pemilu) dikuasai oleh SDM yang mengalami kebangkrutan etika. Mereka menggunakan prosedur yang “seolah-olah sah secara hukum” untuk merusak substansi demokrasi itu sendiri.

Kesimpulan

Apakah masalahnya di aturan atau di SDM? Jawabannya tegas: Masalah terbesar ada pada Sumber Daya Manusia (SDM) dan mentalitas para penyelenggara negara serta penegak hukum kita.

Kita sudah berhasil melewati fase sulit untuk memperbaiki aturan main pasca-reformasi lewat amandemen konstitusi dan kodifikasi hukum modern. PR besar bangsa ini yang belum selesai—dan justru semakin parah—adalah melakukan “Revolusi Mental” atau reformasi moral pada manusia-manusia yang memegang kendali hukum tersebut.

Tanpa adanya perbaikan moralitas, integritas, dan budaya hukum pada SDM Indonesia, maka konstitusi dan KUHP terbaik di dunia sekalipun hanya akan menjadi barisan kalimat indah yang tak punya taji di dunia nyata.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *