- Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum & Lembaga Negara
Dalam KUHP Baru, aturan ini tertuang dalam Pasal 349 dan 350. Ini sering disebut sebagai “reinkarnasi” pasal penghinaan yang dulu dianggap kolonial.
- Subjek Hukum: Menghina kekuasaan umum (seperti DPR, Polri, Kejaksaan, atau Pemerintah Daerah).
- Sifat Delik: Delik Aduan. Ini adalah perubahan krusial. Polisi tidak bisa langsung menangkap orang kecuali lembaga yang dihina tersebut membuat laporan resmi.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1,5 tahun. Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial/sarana teknologi, ancamannya naik menjadi 2 tahun.
- Titik Kritis (Pasal Karet): * Definisi “Menghina” vs “Mengkritik”: Penjelasan pasal menyatakan bahwa kritik demi kepentingan umum tidak dipidana. Namun, batasan antara kritik yang tajam dengan “penghinaan terhadap martabat” sangat tipis dan subjektif.
- Potensi “Efek Gentar” (Chilling Effect): Meskipun merupakan delik aduan, adanya ancaman penjara tetap membuat masyarakat khawatir untuk bersuara lantang terhadap institusi yang berkuasa.
- Pasal Perzinaan (Adultery)
Ini adalah poin yang paling banyak disalahpahami oleh dunia internasional (sempat viral sebagai “Bali Bonking Bill”). Aturannya ada di Pasal 411.
- Isi Aturan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan.
- Sifat Delik: Delik Aduan Absolut. Ini adalah mekanisme perlindungan privasi yang sangat ketat.
- Hanya bisa diadukan oleh: Suami, Istri, Orang Tua, atau Anak pelaku.
- Pihak luar (seperti RT, Ormas, atau Satpol PP) tidak berhak menggerebek atau melaporkan jika tidak ada pengaduan dari keluarga inti tersebut.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
- Analisis Keadilan & Kemanusiaan:
- Penghormatan Privasi: Dibandingkan KUHP lama, KUHP baru sebenarnya membatasi campur tangan negara. Negara hanya masuk ke ruang privat jika ada anggota keluarga yang merasa dirugikan.
- Dekriminalisasi “Penggerebekan”: Secara teori, ini menghapus aksi main hakim sendiri oleh massa karena laporan harus datang dari keluarga inti.
- Tantangan: Ada kekhawatiran pasal ini tetap bisa digunakan sebagai alat pemerasan dalam konflik keluarga atau perceraian.
Perbandingan Ringkas: KUHP Lama vs Baru
Aspek | KUHP Lama (WvS) | KUHP Baru (UU 1/2023) |
Penghinaan Lembaga | Cenderung delik biasa (polisi bisa langsung bertindak). | Wajib delik aduan oleh pimpinan lembaga. |
Zinah (Pihak Luar) | Hanya bisa dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah. | Bisa dipidana meski keduanya belum menikah (selama ada aduan keluarga). |
Pelapor Zinah | Hanya suami atau istri yang terikat perkawinan. | Diperluas ke orang tua dan anak pelaku. |
Kesimpulan Strategis
KUHP Baru mencoba berdiri di tengah: menjaga moralitas (melalui pasal zinah) dan menjaga ketertiban negara (melalui pasal penghinaan), namun dengan memberikan “pagar” berupa Delik Aduan.
Keadilan dalam pasal-pasal ini sangat bergantung pada seberapa dewasa pelapor dalam menggunakan hak aduannya dan seberapa objektif hakim membedakan mana “hinaan” dan mana “kritikan”.

Ironi Penegakan Hukum: Jampidsus Diserahkan, Tapi Korupsi MBG Diperintahkan “Mati”

Jika Roy Suryo Menang Di Praperadilan Dan Eksepsi Dr. Tifa Diterima

Menakar Logika Kasus Febri dan Operasi Hit-Back Koruptor

Runtuhnya Menara Integritas: Balada Sang Pemburu Korupsi yang Tergulung Brankas Sendiri

CATATAN INVESTIGASI: Membedah Arsitektur Kekuasaan Era Jokowi – Narasi, Mesin Opini, dan Warisan Finansial

