- Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum & Lembaga Negara
Dalam KUHP Baru, aturan ini tertuang dalam Pasal 349 dan 350. Ini sering disebut sebagai “reinkarnasi” pasal penghinaan yang dulu dianggap kolonial.
- Subjek Hukum: Menghina kekuasaan umum (seperti DPR, Polri, Kejaksaan, atau Pemerintah Daerah).
- Sifat Delik: Delik Aduan. Ini adalah perubahan krusial. Polisi tidak bisa langsung menangkap orang kecuali lembaga yang dihina tersebut membuat laporan resmi.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1,5 tahun. Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial/sarana teknologi, ancamannya naik menjadi 2 tahun.
- Titik Kritis (Pasal Karet): * Definisi “Menghina” vs “Mengkritik”: Penjelasan pasal menyatakan bahwa kritik demi kepentingan umum tidak dipidana. Namun, batasan antara kritik yang tajam dengan “penghinaan terhadap martabat” sangat tipis dan subjektif.
- Potensi “Efek Gentar” (Chilling Effect): Meskipun merupakan delik aduan, adanya ancaman penjara tetap membuat masyarakat khawatir untuk bersuara lantang terhadap institusi yang berkuasa.
- Pasal Perzinaan (Adultery)
Ini adalah poin yang paling banyak disalahpahami oleh dunia internasional (sempat viral sebagai “Bali Bonking Bill”). Aturannya ada di Pasal 411.
- Isi Aturan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan.
- Sifat Delik: Delik Aduan Absolut. Ini adalah mekanisme perlindungan privasi yang sangat ketat.
- Hanya bisa diadukan oleh: Suami, Istri, Orang Tua, atau Anak pelaku.
- Pihak luar (seperti RT, Ormas, atau Satpol PP) tidak berhak menggerebek atau melaporkan jika tidak ada pengaduan dari keluarga inti tersebut.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
- Analisis Keadilan & Kemanusiaan:
- Penghormatan Privasi: Dibandingkan KUHP lama, KUHP baru sebenarnya membatasi campur tangan negara. Negara hanya masuk ke ruang privat jika ada anggota keluarga yang merasa dirugikan.
- Dekriminalisasi “Penggerebekan”: Secara teori, ini menghapus aksi main hakim sendiri oleh massa karena laporan harus datang dari keluarga inti.
- Tantangan: Ada kekhawatiran pasal ini tetap bisa digunakan sebagai alat pemerasan dalam konflik keluarga atau perceraian.
Perbandingan Ringkas: KUHP Lama vs Baru
Aspek | KUHP Lama (WvS) | KUHP Baru (UU 1/2023) |
Penghinaan Lembaga | Cenderung delik biasa (polisi bisa langsung bertindak). | Wajib delik aduan oleh pimpinan lembaga. |
Zinah (Pihak Luar) | Hanya bisa dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah. | Bisa dipidana meski keduanya belum menikah (selama ada aduan keluarga). |
Pelapor Zinah | Hanya suami atau istri yang terikat perkawinan. | Diperluas ke orang tua dan anak pelaku. |
Kesimpulan Strategis
KUHP Baru mencoba berdiri di tengah: menjaga moralitas (melalui pasal zinah) dan menjaga ketertiban negara (melalui pasal penghinaan), namun dengan memberikan “pagar” berupa Delik Aduan.
Keadilan dalam pasal-pasal ini sangat bergantung pada seberapa dewasa pelapor dalam menggunakan hak aduannya dan seberapa objektif hakim membedakan mana “hinaan” dan mana “kritikan”.

Trump Cekcok Dengan Netanyahu Usai Negosiasi Iran Terancam


Kakek Mujiran Kini Bebas Dari Kasus Ambil Sisa Getah Karet

FIFA Matchday Juni 2026, Timnas Indonesia Matangkan Skuad


