Perubahan dari KUHP lama (WvS peninggalan Belanda) ke KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan pergeseran paradigma besar dalam sejarah hukum Indonesia. Kita sedang beralih dari hukum yang bersifat retributif (balas dendam) menuju hukum yang lebih korektif dan rehabilitatif.
Berikut adalah perbandingan mendalamnya ditinjau dari beberapa aspek yang Anda tanyakan:
- Sisi Kemanusiaan: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi
KUHP lama sangat kaku dalam penghukuman—fokusnya adalah memenjara orang. KUHP baru mencoba lebih “manusiawi” dengan memperkenalkan alternatif pemidanaan.
- Alternatif Penjara: Di KUHP baru, ada sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana ringan. Ini mencegah dampak buruk penjara (seperti stigmatisasi atau “sekolah kejahatan”) bagi pelaku yang tidak membahayakan masyarakat.
- Hukuman Mati: Ini adalah poin paling kontroversial namun progresif. Di KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
- Ketegasan Hukum: Kepastian vs. Fleksibilitas
Ketegasan dalam KUHP baru tidak lagi hanya diukur dari beratnya durasi penjara, tapi dari efektivitas eksekusi dan kesesuaian kesalahan.
- Individualisasi Pidana: Hakim kini wajib mempertimbangkan latar belakang pelaku, keadaan saat kejadian, serta maaf dari korban. Ini membuat hukum terasa lebih “adil” secara personal, meski bagi sebagian orang terlihat kurang “tegas” dibanding hukum kolonial yang kaku.
- Korporasi: KUHP baru jauh lebih tegas terhadap kejahatan korporasi. Sekarang, perusahaan bisa dipidana secara langsung jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis, bukan hanya pengurusnya saja.
- Pasal-Pasal Karet: Tantangan Demokrasi
Ini adalah aspek yang paling banyak dikritik oleh aktivis HAM. Meski ada upaya perbaikan, beberapa pasal dianggap masih “elastis” dan berpotensi membungkam kritik.
Isu | KUHP Lama | KUHP Baru (UU 1/2023) |
Penghinaan Presiden | Sudah dibatalkan MK (delik biasa). | Muncul kembali sebagai delik aduan. Hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melapor. |
Penyebaran Berita Bohong | Diatur dalam UU ITE/Peraturan Hukum Pidana 1946. | Diatur lebih spesifik, namun definisi “kerusuhan” atau “keonjuran” masih dianggap subjektif. |
Living Law (Hukum Adat) | Tidak diatur secara eksplisit dalam kodifikasi. | Diakui. Namun, dikhawatirkan memicu “perda syariah” atau aturan lokal yang diskriminatif jika tidak dikontrol ketat. |
- Keadilan Hukum: Restorative Justice
Keadilan dalam KUHP baru mulai mengadopsi konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
- Pemulihan Korban: Jika KUHP lama fokus pada “apa hukuman bagi pelaku?”, KUHP baru mulai bertanya “bagaimana nasib korban?”. Ada upaya untuk memastikan kerugian korban dipulihkan melalui restitusi atau kompensasi.
- Modernisasi: KUHP baru mencoba menghapus dualisme hukum dengan menyatukan berbagai aturan pidana ke dalam satu wadah, memberikan standar yang lebih seragam bagi para penegak hukum di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Secara tekstual, KUHP baru jauh lebih modern dan manusiawi karena mengakui bahwa manusia bisa berubah. Namun, secara praktik, kekhawatiran terhadap pasal karet (terutama terkait kebebasan berpendapat) tetap nyata karena sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum saat menginterpretasikannya.

Trump Cekcok Dengan Netanyahu Usai Negosiasi Iran Terancam


Kakek Mujiran Kini Bebas Dari Kasus Ambil Sisa Getah Karet

FIFA Matchday Juni 2026, Timnas Indonesia Matangkan Skuad


