Spread the love

Perubahan dari KUHP lama (WvS peninggalan Belanda) ke KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan pergeseran paradigma besar dalam sejarah hukum Indonesia. Kita sedang beralih dari hukum yang bersifat retributif (balas dendam) menuju hukum yang lebih korektif dan rehabilitatif.

Berikut adalah perbandingan mendalamnya ditinjau dari beberapa aspek yang Anda tanyakan:

  1. Sisi Kemanusiaan: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi

KUHP lama sangat kaku dalam penghukuman—fokusnya adalah memenjara orang. KUHP baru mencoba lebih “manusiawi” dengan memperkenalkan alternatif pemidanaan.

  • Alternatif Penjara: Di KUHP baru, ada sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana ringan. Ini mencegah dampak buruk penjara (seperti stigmatisasi atau “sekolah kejahatan”) bagi pelaku yang tidak membahayakan masyarakat.
  • Hukuman Mati: Ini adalah poin paling kontroversial namun progresif. Di KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
  1. Ketegasan Hukum: Kepastian vs. Fleksibilitas

Ketegasan dalam KUHP baru tidak lagi hanya diukur dari beratnya durasi penjara, tapi dari efektivitas eksekusi dan kesesuaian kesalahan.

  • Individualisasi Pidana: Hakim kini wajib mempertimbangkan latar belakang pelaku, keadaan saat kejadian, serta maaf dari korban. Ini membuat hukum terasa lebih “adil” secara personal, meski bagi sebagian orang terlihat kurang “tegas” dibanding hukum kolonial yang kaku.
  • Korporasi: KUHP baru jauh lebih tegas terhadap kejahatan korporasi. Sekarang, perusahaan bisa dipidana secara langsung jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis, bukan hanya pengurusnya saja.
  1. Pasal-Pasal Karet: Tantangan Demokrasi

Ini adalah aspek yang paling banyak dikritik oleh aktivis HAM. Meski ada upaya perbaikan, beberapa pasal dianggap masih “elastis” dan berpotensi membungkam kritik.

Isu

KUHP Lama

KUHP Baru (UU 1/2023)

Penghinaan Presiden

Sudah dibatalkan MK (delik biasa).

Muncul kembali sebagai delik aduan. Hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melapor.

Penyebaran Berita Bohong

Diatur dalam UU ITE/Peraturan Hukum Pidana 1946.

Diatur lebih spesifik, namun definisi “kerusuhan” atau “keonjuran” masih dianggap subjektif.

Living Law (Hukum Adat)

Tidak diatur secara eksplisit dalam kodifikasi.

Diakui. Namun, dikhawatirkan memicu “perda syariah” atau aturan lokal yang diskriminatif jika tidak dikontrol ketat.

  1. Keadilan Hukum: Restorative Justice

Keadilan dalam KUHP baru mulai mengadopsi konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  • Pemulihan Korban: Jika KUHP lama fokus pada “apa hukuman bagi pelaku?”, KUHP baru mulai bertanya “bagaimana nasib korban?”. Ada upaya untuk memastikan kerugian korban dipulihkan melalui restitusi atau kompensasi.
  • Modernisasi: KUHP baru mencoba menghapus dualisme hukum dengan menyatukan berbagai aturan pidana ke dalam satu wadah, memberikan standar yang lebih seragam bagi para penegak hukum di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Secara tekstual, KUHP baru jauh lebih modern dan manusiawi karena mengakui bahwa manusia bisa berubah. Namun, secara praktik, kekhawatiran terhadap pasal karet (terutama terkait kebebasan berpendapat) tetap nyata karena sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum saat menginterpretasikannya.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *