JAKARTA — Babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 mulai memanas. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk membuka kotak pandora dan mengungkap aktor-aktor intelektual di balik layar yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pensiunan jenderal bintang dua kepolisian tersebut menegaskan niatnya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta.
Membuka Kedok Jual Beli Titik SPPG dan Nama-Nama Besar
Langkah Sony untuk “bernyanyi” disinyalir akan menyeret sejumlah nama besar. Fokus utama yang akan dibongkar oleh Sony adalah karut-marut verifikasi dan dugaan praktik jual beli izin rekomendasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah.
Berdasarkan temuan awal Kejaksaan Agung, program yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah ini justru diintervensi. Portal verifikasi mitra BGN diduga dimanipulasi agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat—namun terafiliasi dengan pejabat BGN—bisa lolos demi meraup insentif operasional.
Sony, yang saat ini masih dalam kondisi syok pasca-penahanan pada Rabu (3/6), mengklaim bahwa dirinya siap membeberkan siapa saja pihak luar maupun lingkaran dalam yang menjadi dalang sekaligus penikmat keuntungan dari sistem yang korup ini.
Gurita Modus Korupsi di Tubuh BGN
Kasus korupsi di lembaga yang baru seumur jagung ini tergolong masif dan terstruktur. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga pucuk pimpinan tertinggi BGN, yaitu:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan)
Penyidikan Jampidsus mengungkapkan bahwa kerugian negara yang dihasilkan dari patgulipat para tersangka mencakup beberapa pos anggaran besar, di antaranya:
| Modus Operandi | Detail Dugaan Penyimpangan |
| Manipulasi Mitra SPPG | Meloloskan yayasan tidak layak yang terafiliasi demi insentif Rp6 juta per hari per unit pelayanan. |
| Mark-up Pengadaan Logistik | Penggelembungan harga pada pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional senilai Rp1 triliun. |
| Penyimpangan Paket Barang | Pengadaan komoditas non-pangan massal berupa 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit gawai tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. |
Menanti Lampu Hijau Kejaksaan Agung
Undang-Undang memberikan ruang bagi tersangka yang bukan pelaku utama untuk menjadi Justice Collaborator guna membongkar tindak pidana yang lebih besar. Jika permohonan JC ini dikabulkan oleh Kejaksaan Agung, Sony Sanjaya wajib memberikan keterangan yang konsisten, signifikan, dan membuka alat bukti baru yang belum dimiliki penyidik.
Sebagai kompensasinya, Sony dapat menerima keringanan tuntutan hukuman di persidangan nanti. Namun yang lebih utama bagi publik, kesaksian Sony diharapkan mampu membersihkan program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup 61 juta anak sekolah ini dari para penumpang gelap yang merampok uang negara.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan mendalami dan memverifikasi terlebih dahulu substansi informasi yang ditawarkan oleh Sony sebelum memberikan status JC secara resmi.
