Spread the love

JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memicu diskusi publik yang luas. Di luar dinamika politik dan narasi yang beredar, pembuktian keaslian sebuah dokumen negara sejatinya memiliki mekanisme ilmiah dan pijakan hukum yang mengikat.

Secara hukum dan teknologi forensik dokumen, verifikasi keaslian ijazah fisik era 1980-an hingga modern menggunakan dua pendekatan utama: pembuktian administratif-hukum dan uji laboratorium sains.

1. Verifikasi Melalui Hukum Administratif dan Hukum Pembuktian

Dalam hukum perdata dan pidana Indonesia, ijazah dikategorikan sebagai surat atau akta otentik yang diterbitkan oleh pejabat atau institusi berwenang (UGM). Untuk membuktikan keabsahannya secara hukum, terdapat kriteria administratif yang dievaluasi:

  • Legitimasi Institusi Penerbit (Aspek Subjektif): Pembuktian hukum bersumber dari pihak yang menerbitkan dokumen. Kampus penerbit (UGM) memegang data primer berupa Buku Induk Mahasiswa, riwayat KRS (Kartu Rencana Studi), lembar pengesahan skripsi, serta berita acara wisuda.

  • Kesaksian Primer (Primary Evidence): Keterangan dari rekan sejawat/seangkatan yang menempuh pendidikan pada periode yang sama, serta dosen penguji/pembimbing skripsi yang masih ada.

  • Pengujian Dokumen Pembanding: Di Pengadilan Negeri maupun penyelidikan kepolisian, penyidik mengomparasi dokumen fisik objek perkara dengan sampel ijazah pembanding yang diterbitkan pada angkatan, tahun, dan fakultas yang sama.

“Sengketa dokumen otentik di mata hukum berpatokan pada validitas riwayat pencatatan institusi penerbit dan kesesuaian fisik dengan berkas pembanding sejenis.”

2. Pengujian Melalui Sains dan Laboratorium Forensik Dokumen

Secara teknis forensik (Puslabfor Polri), penentuan fisik dokumen asli atau falsifikasi dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik dan kimia (Physical & Chemical Document Examination):

[Sampel Ijazah Perkara] VS [Sampel Ijazah Pembanding Seangkatan]
            │
            ├── 1. Analisis Bahan Kertas (Serat Kertas & Ketebalan Gramatur)
            ├── 2. Analisis Spektroskopi Tinta (Metode Spektrofotometri/IR)
            ├── 3. Analisis Mikroskopis Garis Cetak & Jenis Typography
            └── 4. Grafoforensik (Uji Identitas Tanda Tangan Dekan & Rektor)
Metode ForensikParameter PengujianCara Kerja sains
Analisis Substrat KertasSerat, ketebalan, dan pendaran lampu UVMenguji struktur fisik kertas. Dokumen kertas resmi era 1980-an memiliki karakter serat dan bobot gramatur khusus yang tidak dapat disamakan dengan kertas era modern.
Uji Komposisi TintaTinta stempel dan tinta tanda tanganMenggunakan sinar inframerah/ultraviolet serta pengujian kimiawi untuk membedakan usia dan sifat molekul tinta (ink dating analysis).
Grafoforensik (Handwriting Identification)Tanda tangan Dekan dan RektorMeneliti pola goresan, tekanan penulisan (indentation), serta ritme kelentukan tanda tangan pejabat UGM terkait.
Analisis TypografiJenis huruf (font) dan teknik cetakMenilai kecocokan matriks huruf serta teknik cetak (offset/press) yang dipakai oleh percetakan resmi UGM pada periode tahun 1985.

Kedudukan Hasil Uji Forensik dalam Kepastian Hukum

Dalam perkembangan perkara yang ditangani Bareskrim Polri terkait klaim ijazah Jokowi, penyidik telah melakukan uji laboratorium forensik dengan membandingkan dokumen fisik asli milik Joko Widodo terhadap tiga ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985.

Hasil uji teknis laboratorium menyimpulkan bahwa bahan kertas, sampel tinta, cap stempel, hingga karakter tanda tangan pejabat fakultas bersifat identik dan berasal dari media produksi yang sama. Pengujian berbasis metode sains ilmiah ini memegang peranan krusial sebagai alat bukti sah (keterangan ahli) dalam mematahkan atau membuktikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Video liputan persidangan dan pengujian dokumen berikut dapat memberikan gambaran visual lengkap mengenai proses hukum serta pembuktian teknis yang dialami: Uji Forensik Buktikan Ijazah Jokowi Identik dengan 3 Pembanding. Laporan ini relevan untuk memahami bagaimana kepolisian dan ahli dokumen menyandingkan berkas fisik di lapangan.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *