JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Silmy ditahan bersama tujuh pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya setelah KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan intensif.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA tahun 2022–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kronologi Kasus dan Setoran Rutin Mingguan
KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga kuat telah berjalan sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, sebelum ia diangkat menjadi Wakil Menteri.
Silmy diduga menginstruksikan jajarannya di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian untuk menarik biaya ekstra di luar tarif resmi dari setiap dokumen permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diajukan oleh biro jasa atau WNA.
“Saudara SK (Silmy Karim) diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu yang diserahkan setiap hari Jumat,” ungkap Setyo Budiyanto.
Untuk mengalirkan uang tersebut, para tersangka menggunakan sejumlah rekening nominee (rekening atas nama orang lain) milik pegawai rendahan, mulai dari staf biasa hingga petugas kebersihan (cleaning service). Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang haram dalam sindikat ini diperkirakan mencapai Rp366,7 miliar, dengan total akumulasi pemerasan tunai yang berhasil diidentifikasi sejauh ini sebesar Rp145,5 miliar.
Menggunakan Kode Samaran ‘Malaikat’ hingga ‘Gitaris’
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kode-kode distribusi khusus untuk menyamarkan pembagian uang agar tidak mengundang kecurigaan.
“Untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen, mereka menggunakan istilah kode ‘Malaikat’. Selain itu, ada juga kode analogi konser grup band seperti ‘Vokalis’, ‘Gitaris’, ‘Backing Vocal’, dan ‘Koreografer’ untuk merepresentasikan porsi aliran dana ke pihak-pihak tertentu,” jelas Ketua KPK.
Daftar Pejabat yang Ikut Ditahan
Selain Silmy Karim, KPK menjebloskan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan keimigrasian ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama. Berikut adalah daftar tersangka lainnya:
Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)
Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian / Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat)
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Dalam operasi ini, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset berharga yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi, di antaranya 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 sepeda, serta ratusan gram logam mulia.
Atas perbuatannya, Silmy Karim dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan jabatan dan Pasal 12B tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak Istana dikabarkan akan segera memproses pencopotan jabatan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas menyusul status hukumnya saat ini.
