Spread the love

JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan dan transparansi salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru di ranah hukum. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan menyeret sejumlah lembaga publik, termasuk pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan registered dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini menempatkan Rektorat dan Guru Besar UGM sebagai tergugat, bersanding dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari Sengketa Informasi Publik ke Meja Hijau

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya keterbukaan informasi yang diinisiasi Bonatua. Sebelumnya, pada Januari 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi Bonatua dan menyatakan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan dokumen terbuka untuk publik.

Meski salinan ijazah dari KPU sempat diserahkan tanpa sensor pada sejumlah poin informasi, perhatian Bonatua kemudian bergeser pada kejelasan legalitas dan administratif dari pihak kampus penerbit, yakni UGM.

“Fokus utama gugatan ini menyasar transparansi prosedur legalisir serta keabsahan administratif berkas ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.”

Dinamika Mediasi dan Tuntutan Kehadiran Pimpinan UGM

Proses persidangan di PN Jakarta Pusat yang memasuki tahap mediasi di pertengahan Juli 2026 diwarnai dinamika ketat. Bonatua Silalahi melalui kuasa hukumnya, Hans Karyose, mendesak agar jajaran Rektorat maupun perwakilan resmi UGM hadir secara langsung dalam proses mediasi tanpa diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.

Aspek GugatanKeterangan Detail
Nomor Perkara395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Pihak TergugatKPU RI, Bawaslu RI, serta Pimpinan/Rektorat UGM (Tergugat 7, 8, dan 9)
Inti Objek GugatanKeterbukaan informasi, dugaan pelanggaran administratif legalisasi, dan keabsahan dokumen ijazah
Status ProsesTahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pihak penggugat menilai bahwa kehadiran langsung pimpinan UGM sangat penting guna memberikan penjelasan substantif yang terang benderang mengenai riwayat pencatatan dan legalisir dokumen akademik terkait. Menurut Bonatua, ketidakhadiran pimpinan kampus berisiko membuat proses mediasi menemui jalan buntu (deadlock).

Urgensi Transparansi Lembaga Akademik

Di luar dinamika persidangan, gugatan ini memicu ruang diskusi publik mengenai akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengelola dokumen publik pejabat negara. Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Jakarta Pusat masih terus berjalan sesuai tahapan peradilan perdata.

Video laporan liputan persidangan ini relevan untuk memberikan gambaran visual langsung mengenai dinamika gugatan Bonatua Silalahi terhadap KPU dan UGM di pengadilan: Gugatan Ijazah Jokowi: Bonatua Seret KPU, Bawaslu, dan UGM ke Meja Hijau.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *