Spread the love

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi skala besar mengguncang lembaga pengelola megaproyek nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan status hukum ini terjadi dalam drama maraton 24 jam yang diawali dengan pencopotan jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto, penjemputan paksa, hingga penggeledahan paksa kantor pusat BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kronologi Operasi Senyap Jampidsus: Dari Pencopotan hingga Jemput Paksa

Rentetan peristiwa ini bergerak sangat cepat dan mengejutkan publik:

  • Selasa, 2 Juni 2026: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, termasuk dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Posisi Kepala BGN langsung dialihkan kepada Nanik S. Deyang.

  • Rabu, 3 Juni 2026 (02.00 WIB): Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mendatangi Kantor Pusat BGN di Kebon Sirih. Petugas keamanan setempat mengonfirmasi bahwa tim penyidik langsung merangsek masuk dan menyegel lantai 2 (Ruang Pimpinan BGN) untuk melakukan penggeledahan.

  • Rabu, 3 Juni 2026 (Pagi Hari): Karyawan BGN berseragam biru yang hendak bekerja dilarang masuk ke dalam gedung oleh petugas. Sementara itu, tim Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga mantan petinggi tersebut di lokasi terpisah. Dadan Hindayana dijemput di kediamannya di Bogor, Lodewyk Pusung di Matraman (Jakarta Timur), dan Sony Sanjaya diamankan di sebuah hotel.

Modus Korupsi: “Gurita” Yayasan Fiktif dan Pengadaan Motor Listrik Rp 1 Triliun

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu sore, Plh Kapuspenkum Kejagung membeberkan dua modus utama yang digunakan oleh para tersangka untuk menguras anggaran BGN yang melonjak drastis hingga Rp 268 triliun di tahun 2026 ini.

1. Jaringan Kendali Yayasan Fiktif di Seluruh Indonesia

Kejagung mendeteksi adanya ratusan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sengaja didirikan dan dikendalikan oleh ketiga tersangka menggunakan nama orang lain (nominee). Yayasan-yayasan terafiliasi ini didesain secara sistematis di berbagai daerah untuk menyerap dana insentif miliaran rupiah dari program makanan gratis, meski secara operasional melanggar prosedur.

2. Korupsi Pengadaan 21.801 Unit Motor Listrik

Penyidik menemukan indikasi korupsi berat dalam pengadaan kendaraan operasional berlogo BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan mark-up dan manipulasi skema pengadaan terhadap 21.801 unit motor listrik dengan total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Respons Publik dan Nasib Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini memicu kritik tajam dari para akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof. Zainal Atifin Mochtar, mempertanyakan mengapa penegak hukum baru bergerak sekarang, padahal desas-desus mengenai praktik koruptif dan pembengkakan anggaran (mark-up) di tubuh BGN sudah lama berembus ke publik.

Di sisi lain, pihak Istana melalui Mensesneg menegaskan bahwa langkah pembersihan ini sengaja dilakukan demi menyelamatkan integritas program nasional. Pemerintah menjamin di bawah kepemimpinan Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, operasional penyaluran gizi untuk puluhan juta anak sekolah di Indonesia tidak akan terganggu dan justru akan diperketat pengawasannya.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Tim auditor negara masih terus menghitung total kerugian finansial final akibat skandal ini.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *