JAKARTA — Teka-teki mengenai kelanjutan hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.
Kepastian ini sekaligus menjawab polemik dan kritik dari berbagai pakar hukum mengenai lambatnya penanganan perkara yang dinilai sempat melampaui batas waktu ideal koordinasi berkas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Berkas dinyatakan lengkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Di Balik Alasan Keterlambatan: Mengapa Sempat Tertahan?
Sebelum dinyatakan P21, pihak kuasa hukum para tersangka sempat menyoroti jangka waktu penanganan berkas yang mandek dan meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke kepolisian demi hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jalannya penyidikan, ada beberapa alasan teknis dan materiil mengapa kejaksaan membutuhkan waktu lebih lama untuk meneliti berkas ini, di antaranya:
Perubahan Klaster dan Aturan Hukum: Penyidik kepolisian sempat melakukan penyesuaian pasal berlapis menyusul adanya transisi penggunaan pasal-pasal dalam KUHAP Baru dan KUHAP Lama, serta UU ITE yang membutuhkan ketelitian formil.
Penyaringan Tersangka (SP3): Dari total 8 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan evaluasi mendalam demi kepastian hukum. Hasilnya, 3 tersangka lainnya—yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—resmi dikeluarkan dari perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti. Fokus pengumpulan bukti dialihkan penuh pada klaster Roy Suryo dan dr. Tifa.
Uji Dokumen Otentik: Lamanya proses P21 disebabkan oleh ketatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memastikan alat bukti dokumen. Jaksa meminta penyidik memastikan keabsahan materiil dokumen pembanding ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna menghindari celah hukum saat pembuktian di persidangan nanti.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan terbitnya status P21 ini, spekulasi mengenai adanya hambatan pencarian bukti atau potensi kasus ini dihentikan (SP3) bagi Roy Suryo dan dr. Tifa resmi terbantahkan.
| Tahapan Hukum | Status | Keterangan |
| Penyidikan & Gelar Perkara | Selesai | Penetapan tersangka dan klasterisasi kasus. |
| Penelitian Berkas (JPU) | Selesai | Berkas dinyatakan lengkap (P21) per 2 Juni 2026. |
| Pelimpahan Tahap II | Proses Koordinasi | Penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. |
| Persidangan | Segera Dijadwalkan | Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri. |
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejati DKI Jakarta untuk mempersiapkan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Setelah pelimpahan tersebut rampung, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar perkara dapat langsung disidangkan.
Lihat Video berikut ini tentang Pernyataan P21
