Oleh: Tim Investigasi Ekologi
Lokasi Fokus: Ketapang – Kubu Raya – Sambas – Pontianak (Kalimantan Barat)
BAB I: Kabut Hitam di Bawah Langit Katulistiwa
Di musim kemarau, penerbangan menuju Bandara Supadio, Pontianak, sering kali tertahan atau dibatalkan. Dari jendela pesawat, pemandangan hijau khas Kalimantan berganti menjadi hamparan asap tebal berwarna keabu-abuan. Kalimantan Barat—wilayah yang dilintasi garis katulistiwa—kini berada di garda depan krisis ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun.
Kota Pontianak dan sekitarnya dikepung oleh kabut asap pekat (smog). Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berulang kali menyentuh level Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya. Namun, sumber api terbesar bukanlah dari kebun-kebun kecil milik petani tradisional, melainkan melalap wilayah konsesi skala besar yang membentang dari Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, hingga Sambas.
BAB II: Lanskap Gambut Dalam yang Dikeringkan
Kalimantan Barat memiliki hamparan lahan gambut (peatland) yang tebal dan kaya akan cadangan karbon. Gambut berfungsi alami bagaikan spon raksasa penyerap air. Namun, masuknya korporasi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) mengubah struktur alami ini secara drastis.
Penelusuran di lapangan menunjukkan mekanisme sistematis yang memicu kebakaran:
Pembuatan Kanal Raksasa (Canalization): Perusahaan membangun ribuan kilometer kanal drainase untuk mengeringkan gambut agar dapat ditanami kelapa sawit atau akasia.
Gambut Kerontang: Gambut dengan kedalaman 3 hingga 8 meter yang kehilangan air berubah menjadi sangat rapuh dan mudah terbakar.
Penyulutan Api (Land Clearing): Pembakaran dilakukan secara terstruktur di area batas ekspansi konsesi atau area konflik lahan untuk menghemat biaya operasional pembersihan lahan.
┌────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ ANATOMI KEBAKARAN GAMBUT KALIMANTAN BARAT │
├────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ Gambut Alami (Basah & Lembap) │
│ │ │
│ ▼ (Drainase Kanal Korporasi) │
│ Gambut Kering & Ambles (Subsidence) │
│ │ │
│ ▼ (Penyulutan / Api Musim Kemarau) │
│ Kebakaran Bawah Permukaan (*Ground Fire*) -> Asap Beracun Konsisten │
└────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
“Di atas tanah apinya mungkin sudah mati, tapi di bawah tanah gambut tebal 4 meter, api terus menjalar tanpa terlihat. Ketika angin bertiup, api menyembur keluar di tempat lain. Ini bukan terbakar, ini dikeringkan lalu dibakar,” ungkap seorang relawan masyarakat peduli api di Ketapang.
BAB III: Gurita Konsesi di Ketapang dan Kubu Raya
Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya menjadi salah satu episentrum titik panas (hotspot) tertinggi di Kalimantan Barat. Di dua wilayah ini, konsesi perkebunan sawit raksasa saling berbatasan, membentuk benteng monokultur yang menggepit desa-desa adat dan kawasan konservasi.
Investigasi terhadap dokumen perizinan dan tumpang-tindih peta konsesi menemukan sejumlah pola ketimpangan:
Tumpang Tindih dengan Habitat Orangutan: Area konsesi yang terbakar sering kali berada di koridor lanskap Taman Nasional Gunung Palung dan Lanskap Arfak-Rawa Ketingan, yang merupakan rumah bagi spesies terancam punah Pongo pygmaeus (Orangutan Kalimantan).
Fenomena “Perusahaan Terbakar Berulang”: Berdasarkan rekam jejak titik panas, sejumlah anak perusahaan dari grup konglomerasi besar mencatatkan kebakaran di area konsesi yang sama pada tahun 2015, 2019, dan berturut-turut pada musim kemarau berikutnya, tanpa ada tindakan pencabutan izin permanen.
Perisai Konflik Tenurial: Korporasi kerap mengklaim bahwa area yang terbakar adalah “lahan sengketa dengan warga” atau “dandanan masyarakat”, sehingga mengalihkan tanggung jawab hukum atas kepemilikan dan pengawasan area konsesi tersebut.
BAB IV: Penegakan Hukum yang Terbentur di Kalbar
Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Kalbar berulang kali menyegel puluhan lokasi konsesi korporasi yang terbukti terbakar, proses hukumnya kerap menguap di tengah jalan:
| Masalah Penegakan Hukum | Realita di Lapangan (Kalbar) |
| Sanksi Administratif | Kebanyakan hanya berupa teguran keras atau penyegelan sementara, lalu beroperasi kembali musim berikutnya. |
| Eksekusi Ganti Rugi | Putusan perdata pengadilan yang mewajibkan korporasi membayar denda pemulihan lingkungan hingga ratusan miliar rupiah sangat lambat dieksekusi. |
| Penyidikan Pidana | Hukum menyasar General Manager atau pengawas lapangan, sementara jajaran direksi utama dan pemegang saham (beneficial ownership) tetap aman. |
BAB V: Dampak Sosial dan Ancaman Masa Depan
Kejahatan ekologis ini memukul langsung masyarakat lokal Kalimantan Barat:
Krisis Kesehatan: Ribuan balita dan lansia di Pontianak, Kubu Raya, dan Ketapang menderita ISPA parah. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan berminggu-minggu, mengganggu hak pendidikan anak-anak.
Masyarakat Adat Terdesak: Masyarakat Dayak dan Melayu yang bertumpu pada hasil hutan non-kayu dan sungai kehilangan mata pencaharian karena sungai-sungai tercemar jelak dan gambut tempat mencari bahan alami telah musnah.
Kerugian Ekonomi Daerah: Sektor perdagangan, penerbangan lokal, dan jasa di Kalimantan Barat mengalami kelumpuhan total setiap kali bencana asap melanda.
Kesimpulan & Rekomendasi
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat bukanlah musibah tahunan yang tak terhindarkan, melainkan dampak nyata dari tata kelola perizinan yang ugal-ugalan dan pengeringan gambut berskala masif oleh korporasi.
Untuk menghentikan lingkaran setan ini di Kalimantan Barat, langkah radikal harus segera diambil:
Audit Total Kanal Drainase: Mewajibkan penyekatan kanal (canal blocking) secara total pada seluruh konsesi di atas lahan gambut di Kalbar.
Pencabutan HGU Korporasi Residivis: Korporasi yang lahannya terbakar berulang kali harus kehilangan Hak Guna Usaha (HGU) dan lahannya dikembalikan menjadi fungsi lindung gambut di bawah kelola masyarakat adat/lokal.
Transparansi Peta Digital: Pemerintah Daerah Kalbar dan Pusat harus membuka peta HGU digital interaktif agar publik dapat mengidentifikasi pemilik lahan setiap kali titik api muncul.
