Spread the love

Oleh: Erwinsyah Siregar

(Praktisi & Pengamat Masalah Sosial-Ekologi)

Bagi siapa saja yang memiliki memori masa kecil di lingkungan perkebunan kelapa sawit milik negara (PTPN)—seperti yang pernah saya alami—proses peremajaan (replanting) pohon sawit adalah sebuah pemandangan yang rutin dan teratur. Setiap kali siklus 25 tahunan tiba dan pohon-pohon sawit tua tak lagi produktif, deru mesin traktor, buldozer, dan eksavator langsung mendominasi lahan.

Pohon-pohon tua ditumbangkan, dicincang (chipping) menjadi potongan kecil dengan alat berat, lalu dibenamkan kembali ke dalam tanah untuk membusuk menjadi pupuk organik secara alami. Tidak ada sepercik api pun yang dinyalakan. Prosedur Zero Burning (Mekanisasi Tanpa Bakar) telah menjadi standar operasional yang bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan praktik nyata yang telah teruji selama berpuluh-puluh tahun.

Namun, realitas yang kita saksikan di layar televisi dan media massa setiap kali musim kemarau tiba sungguh bertolak belakang. Di Kalimantan Barat, Sumatra, hingga Papua, langit berubah menjadi merah jingga dan kabut asap pekat memadamkan aktivitas kota. Titik-titik api berkobar hebat justru di dalam garis batas konsesi skala besar milik kelompok konglomerasi swasta.

Pertanyaan mendasar yang patut kita tanyakan bersama secara kritis adalah: Jika perusahaan publik milik negara terbukti mampu dan konsisten menggunakan mekanisasi alat berat, mengapa sebagian oknum korporasi swasta berskala raksasa masih saja “memelihara” cara purba dengan membakar lahan?

Matematika Keserakahan dan Pemangkasan Biaya

Jawaban sederhananya tidak terletak pada keterbatasan teknologi, melainkan pada matematika efisiensi biaya (cost-cutting) yang banal.

Mengoperasikan armada eksavator dan buldozer untuk meratakan jutaan ton vegetasi hutan sekunder atau memotong batang sawit membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ada biaya sewa unit, konsumsi bahan bakar solar, hingga logistik operator yang bisa menelan angka Rp15 juta hingga Rp25 juta per hektare.

Bagi korporasi yang menguasai konsesi seluas 30.000 hingga 50.000 hektare, memilih jalur mekanisasi berarti harus siap mengeluarkan belanja modal (CapEx) hingga ratusan miliar rupiah hanya untuk pembersihan lahan (land clearing).

Bandingkan jika mereka menggunakan “metode pintas”: mengeringkan lahan gambut melalui pembuat kanal, lalu membiarkan api menyapu bersih vegetasi saat angin kencang bertiup di musim kemarau. Biayanya anjlok drastis—mungkin tidak sampai Rp2 juta per hektare. Bagi segelintir pembuat keputusan keuangan di tingkat korporasi yang berburu marjin keuntungan setinggi-tingginya, sebatang korek api dan beberapa liter bahan bakar adalah jalan cepat menuju efisiensi neraca keuangan perusahaan.

Dosa Pengeringan Gambut

Alasan kedua terletak pada karakter lahan yang diterabas. Perkebunan negara pada umumnya berdiri di atas tanah mineral yang padat dan stabil, di mana maneuver traktor dapat dilakukan dengan mudah. Sebaliknya, gelombang ekspansi konsesi swasta selama dua dekade terakhir banyak merambah ke kawasan marjinal: lahan gambut dalam.

Di atas tanah gambut basah, alat berat berisiko terperosok. Maka, korporasi membangun kanal-kanal raksasa untuk membuang airnya. Celakanya, gambut yang kehilangan air akan berubah karakter menjadi seperti tumpukan batu bara kering yang sangat rapuh. Begitu api tersulut di permukaan, ia menjalar hingga kedalaman berliter-liter di bawah tanah—menciptakan kebakaran bawah tanah (ground fire) yang hampir mustahil dipadamkan oleh satgas pemadam biasa.

Celah Hukum dan Ilusi Beneficial Owner

Mengapa perusahaan negara relatif disiplin? Karena mekanisme pengawasan dan auditnya berjenjang. Ada audit BPK, BPKP, hingga sorotan publik terhadap transparansi anggaran operasional negara.

Di sisi lain, jaringan korporasi swasta sering kali berlindung di balik struktur kepemilikan yang rumit (shell companies atau perusahaan bayangan). Ketika lahan konsesi anak perusahaan terbakar hebat, pimpinan induk (holding) yang duduk nyaman di gedung pencakar langit Jakarta atau Singapura hampir tak pernah tersentuh hukum. Paling banter, yang diseret ke meja hijau adalah manajer lapangan atau direktur teknis yang mudah diganti.

Selama hukuman perdata ganti rugi kerusakan lingkungan bernilai triliun rupiah lambat dieksekusi dan tidak memiskinkan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), membakar lahan akan terus dihitung sebagai “biaya risiko bisnis” yang murah dibandingkan potensi keuntungan panen kelapa sawit di masa depan.

Penutup: Mengembalikan Logika Akal Sehat

Pengalaman hidup masyarakat yang tumbuh di perkebunan negara menjadi bukti otentik bahwa kelapa sawit dan alat berat adalah dua hal yang sangat bisa berjalan beriringan tanpa perlu membakar satu jengkal pun tanah republik ini.

Bencana asap tahunan di Indonesia bukanlah takdir musibah alam belaka. Ia adalah kejahatan ekologis yang lahir dari pembiaran dan pilihan sadar demi memangkas biaya operasional.

Sudah saatnya pemerintah menutup rapat celah ini. Jangan lagi ada toleransi bagi korporasi yang beralasan tidak mampu membeli atau menyewa alat berat. Jika perusahaan negara bisa konsisten beroperasi tanpa bakar, maka tidak ada alasan satu pun bagi konglomerat swasta untuk membakar rumah kita bersama demi menumpuk kekayaan belaka

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *