Sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung marathon hingga tadi malam bukan sekadar panggung tradisi akademik biasa. Di hadapan sembilan Hakim Konstitusi, parade saksi ahli hukum tata negara secara gamblang menguliti cacat mendasar dari undang-undang yang tengah diuji. Keterangan yang dihadirkan di ruang sidang tidak hanya membeberkan kelemahan teoretis, tetapi juga menelanjangi betapa cerobohnya produk hukum yang lahir dari kompromi politik pragmatis.
Ada tiga pesan krusial dari sidang pembuktian tadi malam yang mestinya membuat merah telinga para pembentuk undang-undang di DPR dan Pemerintah.
Pertama, bahaya laten norma karet. Saksi ahli menegaskan kembali bahaya void for vagueness—suatu kondisi ketika norma hukum dirumuskan secara kabur, penuh multitafsir, dan elastis. Aturan semacam ini adalah karpet merah bagi kesewenang-wenangan penegak hukum di lapangan. Ketika batas antara yang sah dan yang melanggar hukum menjadi remang-remang, maka jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 seketika runtuh. Negara tidak boleh membiarkan warganya hidup dalam ketakutan akibat norma yang “dijebakkan” oleh pembuatnya sendiri.
Kedua, penyalahgunaan tameng open legal policy. Sudah terlalu sering DPR dan Pemerintah menjadikan doktrin “kebijakan hukum terbuka” sebagai dalih absolusi untuk memuluskan regulasi yang bermasalah. Keterangan ahli tadi malam menjadi tamparan keras: open legal policy bukanlah cek kosong. Kewenangan pembentuk undang-undang dibatasi secara ketat oleh hak-hak konstitusional warga negara. Ketika suatu aturan secara nyata menabrak asas keadilan, bersikap diskriminatif, atau menimbulkan ketidakpastian yang melampaui batas kewajaran, maka klaim “kebijakan politik terbuka” secara otomatis gugur di hadapan konstitusi.
Ketiga, gagalnya uji proporsionalitas. Pembatasan hak asasi dan hak warga negara tidak boleh dilakukan secara serampangan atas nama “ketertiban umum” atau “kepentingan nasional”. Saksi ahli mengingatkan bahwa setiap pembatasan wajib lolos uji proporsionalitas (proportionality test): apakah alat yang digunakan sesuai dengan tujuan, apakah tidak ada alternatif lain yang lebih ramah terhadap hak warga (necessity), dan apakah dampaknya seimbang? Ketika pasal yang diuji gagal melewati kriteria ini, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk mempertahankan keberadaannya.
Kita mengapresiasi keberanian para ahli yang berdiri tegak membela prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Kini, bola panas berada penuh di meja sembilan Hakim Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dibentuk bukan untuk menjadi juru stempel keinginan penguasa atau sekadar pelengkap administrasi bernegara. MK adalah benteng terakhir pertahanan konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak asasi warga (the guardian of rights).
Publik menagih keberanian dan ketajaman nurani para hakim. Ketika sebuah norma hukum terbukti cacat secara subtansial dan mengancam hak konstitusional rakyat, pilihannya hanya satu: nyatakan norma tersebut inkonstitusional dan batalkan. Keberanian Mahkamah untuk memutus secara adil bukan hanya tentang menegakkan hukum hari ini, melainkan tentang menyelamatkan kualitas demokrasi kita di masa depan.
