Spread the love

JAKARTA, KABAR NASIONAL — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan penangguhan penahanan ini menuai berbagai reaksi publik, terutama dari kubu pendukung Joko Widodo yang mengawal ketat kasus hukum tersebut.

Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan, Tersangka Wajib Lapor

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tidak dijebloskan ke dalam tahanan rutan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Menurut Marcelo, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta jaminan penuh dari pihak keluarga.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif,” ujar Marcelo di Gedung Kejari Jaksel.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyambut baik keputusan pihak kejaksaan. Ia menyebut timnya akan segera fokus mempersiapkan strategi hukum guna menghadapi jalannya persidangan di pengadilan nanti. Sementara itu, Dokter Tifa usai keluar dari gedung kejaksaan menyampaikan rasa syukurnya dan menyebut keputusan ini sebagai bentuk tegaknya kebenaran.

Respons Kubu Jokowi: “Jangan Euforia, Pembuktian Ada di Pengadilan”

Keputusan kejaksaan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa memicu respons kritis dari kubu pendukung dan tim hukum Joko Widodo. Kendati menghormati kewenangan subjektif kejaksaan, mereka mengingatkan para tersangka agar tidak larut dalam euforia seolah-olah telah dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Beberapa poin utama yang ditekankan oleh kubu Jokowi merespons situasi ini antara lain:

  • Status Hukum Tetap Tersangka: Kubu Jokowi menegaskan bahwa penangguhan penahanan sama sekali tidak menghapus status hukum mereka sebagai tersangka. Perkara pidana ini tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

  • Siap Buka-Bukaan Ijazah Asli: Tim hukum dan loyalis Jokowi menyatakan siap menyambut proses persidangan secara terbuka dan transparan. Mereka menegaskan akan membawa seluruh bukti dokumen pendukung, termasuk dokumen ijazah asli, guna mematahkan tudingan yang selama ini dilemparkan oleh kedua tersangka.

  • Desakan Sidang Terbuka: Kubu Jokowi meminta agar persidangan nantinya digelar secara terbuka untuk umum agar masyarakat dapat menilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan sekadar narasi di media sosial.

Pihak kejaksaan sendiri saat ini tengah merampungkan berkas dakwaan. Sebanyak 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen fisik, gawai, dan flashdisk berisi data digital siap diserahkan ke pengadilan demi bergulirnya proses pembuktian materiil di meja hijau.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *