JAKARTA — Di dalam catatan sejarah hukum Indonesia, tidak ada nama buronan yang lebih melegenda sekaligus memicu rasa dongkol sedalam Eddy Tansil. Pemilik nama asli Tan Tjoe Hong ini bukan sekadar pencuri uang negara; ia adalah simbol runtuhnya wibawa hukum era Orde Baru yang efek dominonya masih terasa hingga hari ini.
Bagaimana seorang pengusaha bisa membobol bank pelat merah sebesar Rp1,3 triliun—nilai yang sangat fantastis di awal tahun 1990-an—lalu berjalan melenggang keluar dari penjara berpenjagaan ketat? Berikut adalah kronologi utuh hasil penelusuran dokumen dan kilas balik pelarian sang buron legendaris.
Bab I: Skandal Golden Key Group (1991–1993)
Semua bermula dari ambisi. Eddy Tansil melalui perusahaannya, Golden Key Group (GKG), berencana membangun kompleks industri petrokimia raksasa di Cilegon, Banten. Untuk mendanai proyek tersebut, Eddy mengajukan permohonan kredit ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Kongkalikong Fasilitas L/C: Di sinilah kejanggalan dimulai. Eddy Tansil berhasil mendapatkan fasilitas Letter of Credit (L/C) senilai puluhan juta dolar AS. Investigasi kemudian menemukan adanya pengaruh “katabelece” atau surat rekomendasi dari pejabat tinggi negara masa itu yang membuat direksi Bapindo langsung luluh tanpa melakukan audit kelayakan (due diligence) yang semestinya.
Dana Mengalir, Proyek Fiktif: Alih-alih digunakan untuk membangun pabrik, dana L/C yang dicairkan justru dialihkan ke rekening pribadi Eddy di luar negeri dan perusahaan bayangan lainnya. Proyek petrokimia yang dijanjikan tetap menjadi tanah kosong dan tiang pancang yang mangkrak. Bapindo limbung, negara merugi hingga Rp1,3 triliun (atau sekitar USD 565 juta pada kurs saat itu).
Bab II: Vonis dan Sandiwara di LP Cipinang (1994–1996)
Setelah skandal ini meledak ke publik dan menjadi konsumsi media secara masif, Eddy Tansil akhirnya diseret ke meja hijau. Pada Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.
Eddy kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Namun, jeruji besi nyatanya terlalu longgar untuk seorang miliarder.
Fasilitas Mewah di Balik Sel: Selama di Cipinang, Eddy dilaporkan tidak hidup seperti narapidana pada umumnya. Ia menempati kamar khusus, bebas menggunakan alat komunikasi, bahkan rumor yang beredar menyebutkan ia beberapa kali bisa keluar-masuk lapas untuk “jalan-jalan” atau mengontrol bisnisnya.
Hari Hapus Jejak (4 Mei 1996): Sore itu, skenario pelarian paling memalukan dalam sejarah perlapasan Indonesia terjadi. Eddy Tansil izin keluar dari kompleks lapas dengan alasan ingin berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita. Anehnya, ia tidak dikawal secara ketat oleh petugas bersenjata lengkap. Eddy melangkah keluar dari gerbang Cipinang, naik ke sebuah mobil yang sudah menunggu, dan sejak detik itu… ia lenyap bak ditelan bumi.
Pihak LP Cipinang baru melaporkan hilangnya Eddy Tansil kepada pencarian resmi dua hari kemudian. Waktu 48 jam tersebut lebih dari cukup bagi Eddy untuk memalsukan identitas, menuju bandara atau pelabuhan tikus, dan terbang keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Bab III: Pelarian dan Jejak Palsu di Luar Negeri
Pasca-pelarian, riak investigasi melebar ke mancanegara. Berbagai laporan intelijen dan pelacakan jurnalisme investigatif sempat mengendus keberadaannya di beberapa negara:
Singapura dan Hong Kong: Dua wilayah ini diduga kuat menjadi tempat transit pertama Eddy untuk mengamankan aset-aset keuangannya yang telah diparkir di bank-bank offshore.
Fujian, China: Pada awal tahun 2000-an, jejak Eddy semakin terang. Ia dilaporkan menetap di kampung halaman leluhurnya di Provinsi Fujian, China. Menggunakan nama baru, Eddy disebut-sebut membangun imperium bisnis baru di bidang real estat dan industri kertas di bawah bendera perusahaan besar.
Pemerintah Indonesia sempat mengendus keberadaan ini dan melayangkan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah China. Namun, perbedaan sistem hukum, status kewarganegaraan Eddy yang disinyalir telah berubah, serta rumitnya birokrasi internasional membuat upaya penangkapan selalu menemui jalan buntu.
Catatan Akhir: Kasus yang Kedaluwarsa?
Hingga hari ini, Eddy Tansil tidak pernah lagi menginjakkan kaki di penjara Indonesia untuk mempertanggungjawabkan sisa masa hukumannya. Secara hukum, masa kedaluwarsa tuntutan pidana terhadapnya mungkin telah lewat, namun dalam ingatan publik, kasus ini tetap menjadi luka menganga.
Kronologi pelarian Eddy Tansil adalah pengingat pahit bagi sistem peradilan kita: bahwa di hadapan tumpukan uang yang tak berseri, tembok penjara yang paling kokoh sekalipun bisa mendadak menjadi transparan
