Spread the love

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar siasat jahat di balik megaproyek pengadaan sepeda motor listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan sejumlah “cara licik” yang digunakan Andri untuk menggarong uang negara, mulai dari lobi sebelum proyek dimulai, manipulasi syarat vendor, hingga penggelembungan harga (mark-up) yang ekstrem.

Kronologi Siasat dan Cara Licik Andri Mulyono

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, berikut adalah rangkaian modus operandi yang dijalankan oleh Andri Mulyono:

1. Bergerak Senyap Sebelum Tender Dimulai

Jauh sebelum proyek pengadaan motor listrik resmi dibuka, Andri Mulyono sudah mencium peluang tersebut. Pada awal tahun 2025, ia mendekati Wakil Kepala BGN saat itu, Letjen (Purn) Loedwyk Pusung, dengan dalih melakukan presentasi profil PT YAT.

Sejak Februari 2025, Andri secara aktif dan melawan hukum melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk mengondisikan proyek agar jatuh ke tangannya.

2. Tidak Punya Diler dan Bengkel, Akal-Akalan Akuisisi Perusahaan

Siasat paling mencolok adalah fakta bahwa PT YAT sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan kendaraan listrik karena tidak memiliki diler aktif maupun bengkel resmi.

“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung.

Untuk mengelabui aturan ini, Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA. Mereka melakukan trik kilat dengan meminjam bendera atau mengakuisisi PT ASE agar perusahaannya seolah-olah terlihat layak dan memenuhi kriteria formal di atas kertas.

3. Merancang Harga Mark-Up hingga Rp47 Juta per Unit

Setelah berhasil mengamankan posisi sebagai vendor, Andri bersama oknum di internal BGN mulai mengutak-atik Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tujuannya adalah mendongkrak harga satuan motor listrik sedekat mungkin dengan plafon atau pagu anggaran yang tersedia.

Kejagung menemukan bahwa harga satu unit motor listrik tersebut digelembungkan hingga menyentuh angka Rp47 juta per unit. Nilai ini dinilai tim penyidik sangat tidak wajar untuk ukuran motor listrik berspesifikasi standar yang dibutuhkan di lapangan.

4. Menurunkan Spesifikasi (Downgrade) dan Manipulasi Berita Acara

Kelicikan Andri mencapai puncaknya saat proses pengiriman barang. Alih-alih menyediakan motor listrik yang mumpuni untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), spesifikasi motor listrik merek Emmo yang disediakan justru sengaja diturunkan (downgrade).

Hebatnya, meski fisik motor belum sepenuhnya selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar, Andri berhasil memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Berkat kongkalikong ini, PT YAT mendapatkan pembayaran penuh 100% dari anggaran negara.

Masuk Sel Tahanan

Atas tindakan rasuah yang dilakukannya, Andri Mulyono kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejagung memastikan akan terus menghitung angka pasti kerugian negara dari total anggaran Rp1,1 triliun ini, mengingat motor listrik yang dipesan mencapai 21.801 unit.

Andri menyusul empat tersangka lain yang sudah ditahan lebih dulu dalam klaster korupsi BGN ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *