JAKARTA — Pemerintah Singapura akhirnya angkat bicara terkait kebijakan strategis Pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) unggulan melalui satu pintu. Langkah Indonesia ini dilakukan lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ekspor satu pintu yang mencakup tiga komoditas raksasa—kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy)—ditargetkan untuk menata ulang tata kelola perdagangan nasional, menekan praktik under-invoicing, sekaligus mengurangi ketergantungan mata rantai logistik dan finansial pada negara hub seperti Singapura.
Singapura Hormati Kedaulatan Ekonomi RI
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan domestik yang diambil oleh Jakarta.
“Mengenai kebijakan ekspor masing-masing negara, saya rasa situasi dan lingkungannya berbeda. Setiap negara memiliki prioritasnya sendiri,” ujar Gan Kim Yong dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Singapura menilai langkah penataan ini sebagai hak berdaulat Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya. Alih-alih melihatnya sebagai ancaman yang memutus hubungan bilateral, Singapura memilih meresponsnya secara diplomatis dengan berfokus pada penguatan aspek lain dalam rantai pasok kedua negara.
Fokus pada Kelancaran Bisnis dan Komitmen Investasi
Meski jalur ekspor kini mengalami sentralisasi birokrasi di bawah DSI, Singapura berharap arus perdagangan barang di lapangan tetap dapat mengalir bebas tanpa hambatan teknis yang berbelit-belit. Gan Kim Yong menegaskan bahwa Pemerintah Singapura akan terus menjalin komunikasi intensif dengan komunitas bisnis dan para pengusaha Negeri Singa agar mereka cepat beradaptasi dengan regulasi baru ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan kalangan bisnis untuk memastikan hubungan perdagangan kedua negara tetap berjalan baik. Itulah salah satu alasan mengapa kami membahas penguatan ketahanan rantai pasokan antara Singapura dan Indonesia,” tambahnya.
Singapura juga menegaskan posisinya yang tidak akan mundur dari panggung investasi di tanah air. Sebagai catatan, Singapura masih memegang status sebagai investor asing terbesar di Indonesia dengan realisasi investasi menembus angka US$17,4 miliar. Negeri Singa berkomitmen untuk tetap menjadi mitra ekonomi yang andal dan strategis bagi Indonesia di masa depan.
Menghalau Praktik ‘Nakal’ Eksportir
Di sisi lain, perwakilan dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan bahwa sistem satu pintu ini dibentuk bukan untuk bertindak sebagai “calo” yang mencari margin keuntungan di tengah jalur perdagangan. Fokus utama DSI adalah melakukan pengawasan ketat, memantau indikasi manipulasi harga (transfer pricing), serta memastikan Indonesia mendapatkan hak devisa yang utuh dan adil dari hasil buminya sendiri.
Kebijakan penataan ekspor komoditas strategis lewat DSI ini direncanakan akan diimplementasikan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada 1 Januari 2027, guna memberikan waktu bagi para pelaku usaha domestik maupun mitra internasional untuk menyesuaikan kontrak dagang yang sedang berjalan.
.
