Kasus under invoicing ekspor sebenarnya bukan baru “disadari” sekarang. Praktik ini sudah lama dibahas oleh ekonom, otoritas pajak, akademisi, bahkan lembaga internasional sejak era 1990-an. Yang berubah sekarang adalah skala perhatian politik dan keberanian pemerintah membukanya secara terbuka.
Ada beberapa alasan mengapa isu ini baru benar-benar mencuat besar setelah lebih dari 30 tahun.
1. Dulu Sistem Pengawasan Data Masih Lemah
Pada era 1990-an hingga awal 2000-an, Indonesia belum memiliki:
- integrasi data ekspor real time,
- pertukaran data lintas negara,
- sistem pelacakan kapal dan invoice digital,
- maupun analitik perdagangan global seperti sekarang.
Akibatnya, pemerintah sulit membandingkan:
- harga ekspor dari Indonesia,
- harga jual ulang di Singapura,
- dan harga pasar internasional secara cepat.
Banyak transaksi komoditas dilakukan melalui trader internasional dengan struktur perusahaan berlapis di berbagai negara.
2. Singapura Lama Dipandang sebagai “Mitra Normal”
Selama puluhan tahun, penggunaan perusahaan trading di Singapura dianggap praktik bisnis biasa karena:
- Singapura memang pusat perdagangan Asia,
- bank internasional terkonsentrasi di sana,
- pembiayaan komoditas lebih mudah,
- dan banyak kontrak global memakai yurisdiksi Singapura.
Jadi awalnya pemerintah lebih melihatnya sebagai kebutuhan bisnis internasional, bukan sebagai potensi kebocoran besar.
Baru belakangan muncul dugaan bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan harga yang sengaja ditekan rendah agar laba berpindah ke luar negeri.
3. Indonesia Dulu Sangat Bergantung pada Konglomerat SDA
Pada masa Orde Baru hingga pasca reformasi awal, sektor:
- sawit,
- batu bara,
- mineral,
- dan kehutanan
menjadi mesin devisa utama Indonesia.
Pemerintah cenderung menjaga stabilitas investasi dan hubungan dengan grup-grup besar. Pengawasan agresif terhadap mekanisme ekspor dianggap berisiko:
- membuat investor hengkang,
- menurunkan ekspor,
- atau memicu konflik ekonomi-politik dengan pengusaha besar.
Karena itu, banyak praktik “abu-abu” lama dibiarkan selama ekonomi tetap tumbuh dan devisa tetap masuk.
4. Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Secara Hukum
Transfer pricing sendiri tidak otomatis ilegal.
Perusahaan multinasional memang boleh:
- menjual ke anak perusahaan,
- menggunakan trading arm,
- atau melakukan transaksi internal grup.
Yang sulit dibuktikan adalah:
- apakah harga dibuat tidak wajar,
- apakah ada niat memindahkan laba,
- dan apakah negara dirugikan secara sengaja.
Untuk membuktikannya diperlukan:
- data kontrak,
- invoice lintas negara,
- data perbankan,
- harga benchmark internasional,
- hingga audit forensik.
Itu sebabnya banyak negara berkembang kesulitan menangani praktik ini selama puluhan tahun.
5. Sekarang Teknologi dan Data Global Lebih Transparan
Saat ini pemerintah punya akses jauh lebih besar terhadap:
- data shipping global,
- data bea cukai lintas negara,
- automatic exchange of information (AEoI),
- pelacakan harga komoditas real time,
- dan integrasi data perpajakan.
Perbedaan harga bisa lebih mudah terlihat.
Misalnya:
- batu bara keluar dari Indonesia tercatat US$70/ton,
- tetapi dijual lagi beberapa hari kemudian US$110/ton oleh perusahaan afiliasi.
Pola seperti itu kini jauh lebih mudah dianalisis dibanding 20 tahun lalu.
6. Tekanan Fiskal Negara Makin Besar
Ketika harga komoditas naik tinggi beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menyadari potensi penerimaan negara yang “hilang” sangat besar.
Di sisi lain:
- kebutuhan APBN meningkat,
- subsidi membengkak,
- utang negara naik,
- dan kebutuhan industrialisasi makin besar.
Karena itu pemerintah mulai lebih agresif mengejar:
- devisa hasil ekspor,
- pajak ekspor,
- dan kebocoran transfer pricing.
7. Ada Perubahan Arah Politik Ekonomi
Pemerintah sekarang juga mulai mendorong:
- hilirisasi,
- nasionalisme ekonomi,
- dan penguasaan rantai nilai SDA di dalam negeri.
Narasi yang muncul adalah:
Indonesia tidak boleh hanya jadi penjual bahan mentah murah sementara keuntungan terbesar dinikmati pusat perdagangan luar negeri.
Karena itu isu under invoicing kini bukan sekadar isu pajak, tetapi juga isu “kedaulatan ekonomi”.
Namun Angka Kerugian Masih Diperdebatkan
Penting dicatat, angka kerugian ratusan miliar dolar yang disebut pejabat pemerintah masih berupa estimasi dan proyeksi investigatif, belum menjadi putusan hukum final.
Ekonom juga mengingatkan bahwa:
- tidak semua selisih harga adalah kejahatan,
- sebagian merupakan biaya trading, hedging, freight, dan risiko pasar,
- dan sebagian transaksi memang legal dalam perdagangan global.
Karena itu proses audit dan pembuktian hukumnya masih akan panjang.
