Spread the love

Insentif pajak, seperti PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk UMKM atau pengurangan pajak korporasi, adalah kebijakan dari sisi penawaran (supply side). Kebijakan ini hanya efektif jika masalah utamanya adalah tingginya biaya produksi.

Namun, ketika masalahnya adalah masyarakat kehabisan dana, maka ekonomi sedang mengalami krisis sisi permintaan (demand side). Insentif pajak bagi pengusaha menjadi tidak relevan karena mereka tidak akan berproduksi jika tidak ada yang membeli.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa insentif pajak terasa “tumpul” di tengah keringnya kantong masyarakat:

  1. Masalah “Income, Not Tax”

Bagi UMKM dan masyarakat kelas menengah-bawah, persoalan utama bukanlah besarnya persentase pajak yang harus dibayar, melainkan pendapatan absolut yang menurun.

  • Logikanya: Diskon pajak 50% tidak akan berguna bagi toko yang omzetnya turun 80%. Pengusaha lebih memilih membayar pajak normal tapi barang laku, daripada bebas pajak tapi barang menumpuk di gudang.
  1. Terjadinya Negative Wealth Effect

Masyarakat saat ini cenderung menahan belanja karena merasa kekayaan riil mereka berkurang.

  • Inflasi Tersembunyi: Meskipun inflasi inti mungkin tampak terkendali, harga kebutuhan dasar (beras, energi, pendidikan) terus merangkak naik.
  • Erosi Tabungan: Data perbankan sering menunjukkan fenomena mantab (makan tabungan). Ketika tabungan terkuras hanya untuk biaya hidup dasar, insentif pajak jenis apa pun tidak akan mampu merangsang mereka untuk belanja barang sekunder atau tersier.
  1. Jebakan Likuiditas (Liquidity Trap) di Sektor Riil

Kondisi di mana bunga bank rendah dan likuiditas melimpah, tetapi uang tersebut “parkir” di instrumen keuangan (seperti SBN atau deposito) alih-alih mengalir ke pasar.

  • Pengusaha: “Buat apa ambil kredit dan dapat insentif pajak kalau pasar sepi?”
  • Konsumen: “Buat apa belanja kalau besok belum tentu ada pendapatan?”
  • Hasilnya: Perputaran uang (velocity of money) melambat drastis.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Jika insentif pajak sudah tidak mempan, kebijakan harus bergeser dari Insentif Fiskal ke Transfer Fiskal:

  • Penebalan Bansos & Cash Transfer: Menaruh uang tunai langsung ke tangan masyarakat bawah untuk memicu konsumsi segera.
  • Penciptaan Lapangan Kerja Padat Karya: Bukan sekadar proyek infrastruktur raksasa yang dikerjakan mesin, tapi proyek lokal yang menyerap tenaga kerja manusia dalam jumlah besar.
  • Pengendalian Harga Barang Publik (Administered Prices): Menahan kenaikan BBM, tarif listrik, dan pajak konsumsi (seperti PPN) agar sisa uang di kantong masyarakat tidak habis untuk biaya rutin.

Kesimpulan: Insentif pajak dalam kondisi ini ibarat memberi diskon tiket bioskop kepada orang yang sedang kelaparan. Masalahnya bukan harga tiketnya yang mahal, tapi mereka memang tidak punya uang untuk membeli makan, apalagi nonton.

By Ewin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *