Sebuah narasi besar sering kali mengemuka di ruang publik: “Mengapa Indonesia tidak usir saja Freeport dan ambil alih 100% tambangnya? Bukankah kontraknya sudah habis?”
Jawabannya ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di balik kekayaan emas dan tembaga yang melimpah di Grasberg, Papua, terdapat jaring-jaring hukum internasional yang rumit. Kondisi ini menempatkan posisi tawar Indonesia dalam posisi yang dilematis selama berdekade-dekade. Fenomena inilah yang oleh pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebut sebagai kondisi di mana Indonesia “tersandera” oleh warisan regulasi masa lalu.
Untuk memahami mengapa Indonesia tidak bisa langsung melakukan nasionalisasi sepihak, kita harus memutar jarum jam kembali ke tahun 1967.
1. Asal-Usul “Jebakan” Hukum: Kontrak Karya 1967 & 1991
Ketika Tambang Ertsberg ditemukan, Indonesia berada di masa transisi politik yang genting dan mengalami krisis ekonomi akut pasca-1965. Inflasi melonjak, dan kas negara kosong. Demi menarik modal asing, Pemerintahan Presiden Soeharto mengesahkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Freeport Sulphur (sekarang Freeport-McMoRan) menjadi investor asing pertama yang masuk melalui skema Kontrak Karya (KK) I.
Dalam pandangan Mahfud MD, model Kontrak Karya yang ditandatangani kala itu memiliki karakter hukum yang sangat mengikat secara perdata (lex specialis). Artinya, kontrak tersebut berkedudukan setara atau bahkan mengesampingkan undang-undang nasional yang dibuat kemudian hari. Celakanya, klausul di dalam KK tersebut dibuat sangat longgar bagi investor dan sangat ketat mengikat pemerintah Indonesia.
Ketika cadangan emas raksasa di Grasberg ditemukan, KK II ditandatangani pada tahun 1991 untuk masa berlaku 30 tahun (hingga 2021). Di sinilah “bom waktu” hukum itu berada. Dalam klausul KK II Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa:
Pemerintah Indonesia tidak akan memutuskan kontrak ini tanpa alasan hukum, dan Freeport berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun yang tidak boleh ditolak oleh pemerintah tanpa alasan yang wajar.
2. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Asal “Ambil Alih”?
Secara teori kedaulatan, Indonesia berhak tidak memperpanjang kontrak. Namun secara hukum korporasi internasional, jika Indonesia menolak memperpanjang tanpa persetujuan Freeport, tindakan itu akan dinilai sebagai Wanprestasi atau nasionalisasi ilegal (expropriation).
Jika Indonesia nekat memutus kontrak secara sepihak pada tahun 2021 lalu, ada dua risiko fatal yang dihadapi negara:
| Risiko Utama | Dampak Langsung bagi Indonesia |
| Gugatan ke Arbitrase Internasional (ICSID) | Freeport dipastikan akan menyeret Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Jika kalah, Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar potensi keuntungan Freeport hingga puluhan tahun ke depan (diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah). |
| Sanksi Ekonomi & Sentimen Investasi | Indonesia bisa dicap sebagai negara yang tidak aman untuk investasi karena tidak menghormati kepastian hukum (sanctity of contract). Akibatnya, investor asing lainnya bisa menarik modal massal dari Indonesia. |
Inilah esensi dari penjelasan Mahfud MD. Kontrak Karya era Orde Baru telah mengunci posisi hukum Indonesia sedemikian rupa, sehingga opsi “mengusir langsung” justru akan menghancurkan ekonomi dan reputasi hukum negara di mata dunia.
3. Strategi “Beli Rumah Sendiri” Era Jokowi
Menyadari posisi hukum Indonesia yang tersandera di meja arbitrase, pemerintah mengambil jalur negosiasi yang pragmatis namun legal. Alih-alih memutus kontrak dan mengambil risiko digugat, Indonesia memilih jalur divestasi saham.
Melalui holding BUMN pertambangan (Inalum/MIND ID), Indonesia membeli saham mayoritas Freeport Indonesia sebesar 51,23% pada tahun 2018 dengan nilai mencapai 3,85 miliar dolar AS (sekitar Rp55 triliun).
Kritik pun sempat berdatangan: “Mengapa tanah kita sendiri, tapi kita harus membeli sahamnya untuk mengambil alih?”
Secara logika awam, kritik tersebut sangat masuk akal. Namun dari kacamata hukum korporasi internasional, langkah ini adalah cara paling aman untuk keluar dari jerat Kontrak Karya tanpa memicu perang hukum di arbitrase. Dengan membeli saham, status Kontrak Karya (KK) resmi diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang memposisikan negara kembali di atas korporasi.
Kesimpulan: Pelajaran Mahal Sejarah Regulasi
Kontrak Karya Freeport yang diteken di awal era Orde Baru adalah potret nyata bagaimana sebuah negara yang sedang butuh modal rela menggadaikan posisi tawar hukumnya demi investasi jangka pendek.
Penjelasan Mahfud MD membuka mata publik bahwa kedaulatan negara tidak sekadar urusan otot dan retorika nasionalisme, melainkan adu kecerdikan di atas kertas hukum internasional. Indonesia sempat tersandera bukan karena tidak punya nyali, melainkan karena menghormati kesepakatan hukum yang telanjur ditandatangani oleh para pendahulu bangsa.
